assalammualaikum wr,wb sELAMAT Datang di BLOG SAYA berikut PROSEDUR MEMBUAT E-KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki
oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Demikian juga
di Provinsi DKI Jakarta. Pembuatan KTP ini dilakukan sela mbat-lambatnya 14
hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk
Jakarta.Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir
masa berlakunya KTP.
Pelayanan KTP berlokasi di
Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari
untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap
perpanjangan dan penggantian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp. 10.000.
Berikut ini Prosedur
Pengurusan KTP di DKI Jakarta:
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat
berikut :
• Surat Pengantar dari RT/RW
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Langsung
• SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
• Foto copy Akta Kelahiran
• SKPPT bagi WNA
• Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan
Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus
melengkapi syarat-syarat berikut :
• Surat Pengantar dari RT/RW
• KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
• Fotocopy Kartu Keluarga
• Foto Langsung
• Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang
kehilangan KTP
• Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60
tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan
tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau
berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya
harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk
adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional,
corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang
KIM / KIM'S).
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
• KTP lama
• Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
• Foto Langsung
• Surat Pengantar dari RT / RW
• Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala
Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
• Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
• Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
• Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
• Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya
salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.
Mungkin itu saja yang bisa saya bagi mari kita SHARE"AN ILmu TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI blog saya